Mengutipdari laman NU Online, berikut syarat hewan kurban: 1. Hewan ternak. Hewan kurban harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID qaiETfJlWpb89nrRUNabgwN3v7tgUX-GqNsfIlMDQOqtDmEMjpQOAA==
Padapelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah ini, Kemenkes menjadi salah satu tempat penyembelihan hewan kurban bagi pejabat, keluarga pejabat dan mitra Kemenkes. Sebelum disembelih, hewan kurban yang dititipkan telah melalui penapisan (screening) sehingga terjamin kesehatannya. Ada tujuh sapi dan 12 kambing yang siap disembelih di Kementerian
Sahijab – Bagi Anda yang bertanya-tanya, tanggal berapa Idul Adha tahun 2021 dan hari apa? Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. Ini tentu menjadi perhatian bagi umat Islam, karena diharuskan untuk mengeluarkan hewan qurban bagi yang mampu. Hewan qurban sendiri disebut-sebut di dalam hadits sebagai kendaraan menuju asshirat di hari kiamat, yang menentukan surga dan neraka. Lalu benarkah demikian? Ustadz Adi Hidayat UAH menjawab kekuatan hadits tersebut dan makna yang terkandung di Juga Bisakah Ibadah Sedekah dan Kurban Disamakan? Hewan Qurban Jadi Kendaraan di Akhirat Hadits ini cukup terkenal bagi umat muslim, karena keutamaannya dalam berqurban. Dikeluarkan oleh Abdul Karim Ar Rafi'i Asy Syafi’i dalam kitab At Tadwin fii Akhbari Qazwiin 1134, berikut bunyinya ثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ الْمَرْزُبَانُ بِقَزْوِينَ ، ثَنَا أَحْمَد بْنُ الْخَضِرِ الْمَرْزِيُّ ، ثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إبراهيم الْبُوشَنْجِيُّ ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ ، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْيدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِArtinya "Abu Muhammad Abdullah Al Marzuban di Qazwin menuturkan kepadaku, Ahmad bin Al Hadr Al Marziy menuturkan kepadaku, Abdul Hamid bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Muhammad bin Bakr menuturkan kepadaku, Abdullah bin Al Mubarak menuturkan kepadaku, Yahya bin Ubaidillah menuturkan kepadaku, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda Berita Terkait 5 Kriteria Hewan Kurban yang Perlu Diperhatikan Sebelum Idul Adha 3 Doa Meminta Keselamatan Dunia dan Akhirat, Wajib Dipanjatkan 4 Waktu yang Diharamkan untuk Menjalankan Ibadah Puasa Kerap Tonton Video Dakwah UAS hingga UAH, Riko Putuskan Jadi Mualaf

Semua hewan kurban yang disembelih di Kemenkes memiliki sertifikat bebas penyakit. Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pada pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah ini, Kemenkes menjadi salah satu tempat penyembelihan hewan kurban bagi pejabat, keluarga pejabat dan mitra Kemenkes.

MEDIA BLITAR – Jelang hari raya idul adha 2021 tidak sedikit dari umat muslim yang merayakan dengan berkurban hewan. Hari raya idul adha memang identik dengan hewan kurban sebagai salah satu perayaan yang ditunggu-tunggu umat muslim. Dalam sebuah Riwayat menyatakan bahwa hewan kurban menjadi kendaraan di akhirat pada seorang yang berkurban hewan dalam hari raya idul adha. Atas dasar Riwayat di atas, banyak dari umat muslim yang berkurban hewan besar dan kuat sebagai tunggangan di akhirat kelak. Baca Juga Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Benarkah Hewan Kurban Idul Adha Jadi Kendaraan Akhirat Shiratal Mustaqim? Lantas benarkah hewan kurban bakal menjadi kendaraan di akhirat kelak? Begini jawaban lugas dari Ustadz Adi Hidayat. Dilansir dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, begini jawaban dari ahli agama terkait Riwayat yang menyatakan bahwa hewan kurban bakal menjadi kendaraan di akhirat kelak. Dijelaskan bahwa hewan kurban tersebut akan datang sebagai kendaraan di hari kiamat melewati jembatan yang menentukan jalan surga atau neraka. Ustadz Adi Hidayat mengatakan, riwayat yang menyebutkan keutamaan hewan kurban sebagai kendaraaan di akhirat tersebut dinilai oleh para ulama sebagai riwayat yang lemah dan bermasalah. Baca Juga Persiapan Idul Adha 2021 Resep Sate Maranggi Daging Sapi, Mudah dan Lezat KETAHUI6 ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih.Sebelum berkurban, umumnya kaum Muslimin akan mencari hewan kurban yang disediakan oleh penjual hewan kurban. Akan tetapi saat memilih hewan kurban tidak boleh sembarangan memilih, sebab ada ciri-ciri hewan kurban yang sah dan sesuai sunah. Umumnya hewan yang sah dijadikan kurban adalah sempurna dan sehat fisiknya, serta tidak memiliki Jakarta Seluruh umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji di hari raya Iduladha disunahkan untuk kurban pada 10 Zulhijah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI Daring, kurban adalah persembahan kepada Allah seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya. Arti Surimi beserta Cara Pembuatan, Rasa, dan Penyimpanannya Cara Sederhana Membuat Planning atau Perencanaan Apa Itu Avoidant Attachment Style? Yuk, Kenali Contoh dan Dampak Negatifnya Secara etimologi, istilah kurban berasal dari bahasa Arab qurban yang berarti dekat. Sedangkan secara harfiah, kurban atau disebut juga udhhiyah yang berarti hewan sembelihan. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu duha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari Iduladha. Adapun makna secara istilah, kurban berarti binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri taqarruban kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu Syarh Minhaj. Dalam arti lain, kurban adalah menyembelih hewan yang disyariatkan dalam Al-Qur'an untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat muslim yang tidak mampu membeli daging, dengan begitu mereka bisa mendapatkan banyak daging setidaknya setahun sekali. Itulah sedikit gambaran mengenai kurban. Adapun untuk lebih detailnya, kamu bisa menyimak pembahasan tentang kurban berikut ini, dikutip dari laman Senin 20/6/2022.Berita video highlights balapan MotoGP Jerman 2022, di mana Fabio Quartararo menjadi juara, Minggu 19/6/2022 malam hari Kurban dalam Al-Qur'an dan HadisBeberapa pendapat ulama menjelaskan bahwa, kurban termasuk ibadah sunah dan ada juga yang wajib. Sebelum kita membahas hukum kurban, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu ibadah kurban menurut Al-Qur'an dan hadis berikut ini Allah Swt. berfirman فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ Artinya “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.”- QS. Al Kautsar 2 Allah Swt. berfirman وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ Artinya “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah.” QS. Al Hajj 34 Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا Artinya “Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” Pada dasarnya, ibadah menyembelih hewan kurban ini merupakan hal yang sunah muakad. Sunah muakad yaitu, sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. kepada hari raya Iduladha serta penyembelihan hewan kurban memiliki waktu empat hari yaitu tanggal 10 dan hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Kendati demikian, beberapa ulama sempat memperdebatkan tentang awal waktu dan batas penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih hewan kurban pada malam Hewan Kurban Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah berusia setengah tahun dari domba atau tsaniyyah berusia setahun penuh dari yang lainnya. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun AtsTsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia enam bulan Bebas dari aib cacat yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Sumber Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini. Bilatidak ada tuntutan yang tersisa, barulah Allah SWT kemudian mengubah seluruh hewan di akhirat menjadi tanah. Dalam artian, setiap hewan di muka bumi tidak akan merasakan surga atau pun neraka. Meskipun demikian, qisas yang dikenakan bagi makhluk tidak mukalaf berbeda dengan qisas makhluk mukalaf, menurut Imam Besar An Nawawi. A. Pengertian Kurban Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat Ibn Manzhur 19921662; Munawir19841185. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” waktu dhuha, yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha. Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. B. Hukum Kurban Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar bepergian, hukumnya adalah wajib. Ibnu Rusyd al-Hafid tth 1/314. C. Keutamaan Kurban Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu alaihi wasallam, antara lain عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam manusia pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi 1413 dan Ibn Majah 3117 Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. Abul Ala al-Mubarakfuri tt V/62 Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Masih banyak lagi sabda Nabi yang lain, menjelaskan tentang keutamaan berkurban. Bahkan pada haditst terakhir, disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkorban, tetapi tidak mau melaksanakanya, maka ia dilarang mendekati tempat shalat Rasulullah atau tempat majelis kebaikan lainya. Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata. Ia “korbankan” segalanya jiwa, harta, dan keluarga hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya. D. Hakikat Kurban Kurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin. Allah berfirman فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” QS. al-Hajj, 2228 Dengan demikian kurban merupakan salah satu ibadah yang dapat menjalin hubungan vertikal dan horizontal. E. Kriteria Hewan Kurban Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing Ibn Rusyd tt I315. Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu a. Domba dha’n harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya al-jadza’. Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah 3130 Ahmad 25826 b. Kambing kacang ma’z harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. c. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. Musthafa Dib al-Bigha 1978241. Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu anh أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “1 yang matanya jelas-jelas buta picek, 2 yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, 3 yang kakinya jelas-jelas pincang, dan 4 yang badannya kurus lagi tak berlemak.” Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi 1417 dan Abu Dawud 2420 Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. Dr. Musthafa, Dib al-Bigha 1978243. Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang cacat bathin, sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang cacat fisik. F. Ketentuan Kurban Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” Hadits Shahih, riwayat Muslim 2322, Abu Dawud 2426, al-Tirmidzi 1422 dan Ibn Majah 3123. Hadits selanjutnya menjelaskan tentang berkurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad shallallâhu alaihi wasallam عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ يعني السكين ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. “Dari Aisyah radliyallâhu anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba kibas yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau golok. Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah Asahlah golok itu pada batu asah. Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba kibasy, kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967. Doa Nabi dalam hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban “Wahai Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad” tidak bisa dipahami bahwa kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi. Penyebutan itu hanya dalam rangka menyertakan dalam memperoleh pahala dari kurban tersebut. Apabila dipahami bahwa berkurban dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga dan seluruh umat Nabi Muhammad, maka tidak ada lagi orang yang berkurban. Dengan demikian, pemahaman bahwa satu domba bisa untuk berkurban satu keluarga dan seluruh umat, harus diluruskan dan dibetulkan sesuai dengan ketentuan satu domba untuk satu orang, sedangkan onta, sapi, dan kerbau untuk tujuh orang sebagaimana dijelaskan hadits di atas. G. Waktu Pelaksanaan Kurban Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan distribusi pembagian daging kurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata. Ketiga bagian itu, 1 untuk fakir miskin, 2 untuk dihadiahkan, dan 3 untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. Dhib al-Bigha1978245. Demikian tulisan ini disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kekeliruan dan kesalahan. Wallahu a’lam bish shawâb. KH Zakky Mubarak, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ibadahkurban adalah ekspresi kesyukuran seorang Muslim. Dengan kurban, ia bisa berbagi kepada sesama dan, yang lebih penting baginya, ada pahala besar kelak di akhirat. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, hewan kurban yang disembelih pada hari Nahr (Idul Adha) akan datang pada hari kiamat utuh dengan tanduk, bulu, dan kukunya. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 9-Daefi46Rl0Wm4iwJrEqxxToCOUKV-nSurbUFF88iUsBM0NyApqjQ== 9kWYY22.
  • cw5d0xmx9p.pages.dev/40
  • cw5d0xmx9p.pages.dev/505
  • cw5d0xmx9p.pages.dev/506
  • cw5d0xmx9p.pages.dev/160
  • cw5d0xmx9p.pages.dev/345
  • cw5d0xmx9p.pages.dev/375
  • cw5d0xmx9p.pages.dev/515
  • cw5d0xmx9p.pages.dev/277
  • hewan kurban yang disembelih kelak di akhirat akan menjadi