2 Tanggapan dari pemrakarsa atas masukan secara tertulis selama proses penilaian AMDAL dilampirkan pada laporan akhir. 3. Surat izin/rekomendasi yang telah diperoleh pemrakarsa sampai dengan saat akan disusun dokumen ANDAL, RKL dan RPL; 4.
Sidangpembahasan AMDAL, RKL dan RPL. 13. Pengesahan dokumen AMDAL, RKL dan RPL. 12. Keluaran Keluaran dari kegiatan ini adalah Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Jalan 2 jalur kota Ngabang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Dokumen Kerangka Acuan ANDAL merupakan pedoman dalam melakukan kajian ANDAL secara keseluruhan
Pemeriksaan f ormulir KA ANDAL dan dokumen ANDAL RKL-RPL dilakukan oleh Tim Uji Kelayaka n Lingkungan Hidup (TUK), yang mekanisme pembentukannya telah diatu r melalui PerMe nLHK Nomor 18 Tahun 2021.
Tugaskomisi penilai adalah menilai dokumen KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Dalam melaksanakan tugasnya k omisi penilai dibantu oleh tim teknis komis i penilai dan sekretaris komisi penilai. Susunan keanggotaan komisi penilai terdiri dari ketua, biasanya dijabat oleh Ketu a Bapedalda Kabupaten/Kota dan sekre-taris biasanya dijabat oleh salah seorang qelq1.